HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tilang manual yang sebelumnya dihapus kini mulai diaktifkan kembali, karena banyak pengendara yang tidak patuh dengan aturan lalu lintas.
Diberlakukannya tilang manual ini, bertujuan untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE). Seperti, pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu dan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip Holopis.com dari Korlantas Porli, Kamis (7/12).
Jika ditemukan pelanggaran tersebut, maka akan ditindak seperti tilang manual yang sebelumnya dilakukan. Apalagi mereka yang tidak menggunakan pelat nomor, akan dilakukan penegakan hukum dan akan langsung menyita kendaraannya.
“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.
Latif menjelaskan, pelat nomor kendaraan merupakan syarat yang wajib digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Jadi, kalau dicopot atau tidak dipasang merupakan sebuah pelanggaran.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” pungkas Latif.