HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perwakilan aktivis yang tergabung di dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies Rasyid Baswedan dan DPP Partai NasDem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kedatangan mereka tersebut adalah yang kedua kalinya, yakni bertujuan untuk melengkapi berkas adanya dugaan curi start kampanye Pemilu 2024 dan pemanfaatan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye politik.
“Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini,” kata koordinator APCD, Husni Jabal kepada Holopis.com, Kamis (8/12).
Ia menegaskan bahwa laporan itu dilakukan sebagai bentuk sistem kontrol politik masyarakat terhadap jalannya agenda demokrasi di Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah mengisi formulir B1 agar dugaan colong start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di Negeri kita,” katanya.
Dikatakannya, Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.
“Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang,” ucapnya.
Katanya, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.
Bahkan sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.
Karenanya, Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Bacapres Anies Baswedan.
Tindakan Bawaslu itu nantinya diniilai akan menjadi bahan renunangan terhadap Bacapres atau kandidat yang akan bertarung di 2024 mendatang.
“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” tandasnya.