HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

“Hari ini kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bangkalan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/12).

Firli menuturkan, Abdul Latif diduga menerima uang senilai Rp5,3 miliar dalam kasus jual beli jabatan tersebut. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka lainnnya, yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Selanjutnya, lembaga antirasuah itu akan melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ditahan karena adanya bukti yang cukup,” katanya.

Diketahui, para tersangka itu tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (7/12) kemarin, yang kemudian di bawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan KPK.

Sejauh ini, penindakan terhadap kasus Jual Beli Jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan Abdul Latif tak hanya berhenti dengan menetapkan enam orang tersangka.

KPK juga diketahui tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad.

“Muhammad Fahad diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai saksi untuk keterangannya dalam kasus suap lelang jabatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.