Jokowi Perintahkan Kepala BNPB Tidak Persulit Pencairan Bantuan Gempa Cianjur

HOLOPIS.COM, CIANJUR – Presiden Jokowi memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto agar prosedur pencairan bantuan stimulan ini dipermudah.

Jokowi berharap, tidak perlu adanya administrasi yang berbelit saat memberikan bantuan kepada warga korban gempa Cianjur yang memang membutuhkan.

“Saya sudah perintah ke Pak Kepala BNPB Pak Suharyanto agar prosedurnya itu disederhanakan, tidak memakai administrasi yang berbelit-belit,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/12).

Jokowi juga berharap, untuk pemberian bantuan tunai yang diberikan pemerintah bisa digunakan secara bijak untuk kepentingan kelanjutan hidup mereka pasca gempa.

“Tetapi sekali lagi yang tolong dipegang, Bapak, Ibu sudah pegang tabungan, ya itu memang uang Bapak, Ibu semuanya, enggak ada yang bisa memiliki selain Bapak, Ibu. Nanti tahapannya akan kita buat sesederhana mungkin,” tukasnya.

Sementara itu, saat meninjau rumah contoh tahan gempa di Yonif Raider 300, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Suharyanto menjelaskan bahwa pencairan bantuan bagi perbaikan rumah warga yang rusak akibat gempa diperkirakan akan terbagi dalam lima tahap. Ia pun berharap seluruh rumah warga sudah selesai diperbaiki pada Juni-Juli 2023.

“Kami perkirakan sampai lima tahap ini, secara terus-menerus kita akan data sampai betul-betul by name by address jelas. Ini anggarannya akan terus kita ajukan ke Kementerian Keuangan untuk diberikan ke masyarakat. BNPB sudah membuat timeline pelaksanaan rehab rumah terdampak ini, khususnya untuk masyarakat. Harapan kami di Juni atau Juli 2023 ini semuanya sudah selesai diperbaiki,” kata Suharyanto.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral