HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka Abdul Latif Amin Imron yang menjabat sebagai Bupati Bangkalan diduga telah menerima Rp5,3 miliar dari kasus jual beli jabatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Bangkalan.

“Jumlah uang yang sampai hari ini telah diterima oleh saudara tersangka (Bupati Bangkalan) melalui orang kepercayaannya setidaknya sebesar Rp5,3 miliar,” kata Firli dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/12).

Firli menuturkan, bahwa tersangka mematok tarif yang bervariasi kepada para ASN yang ingin naik pangkat atau jabatan, sesuai dengan proporsi jabatan yang diinginkan.

“Besaran uang komitmen fee tersebut dipatok berkisaran 50 juta sampai 150 juta, yang teknis penyerahannya dilakukan secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka,” katanya.

Selain itu, Bupati Bangkalan juga diduga menerima sejumlah uang dari tindak pidana korupsi lainnya seperti pengaturan proyek yang ada di dinas-dinas di pemerintahan kabupaten Bangkalan.

“Komitmen fee-nya berkisar sebesar 10% dari setiap nilai anggaran proyek,” tutur Firli.

Adapun uang miliaran rupiah yang diterima Bupati Bangkalan itu digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya yakni untuk mendanai survei-survei yang dimaksudkan untuk menaikkan elektabilitas Abdul Latif yang diketahui merupakan kader PPP di kancah politik.

“Uang yang diterima tersangka tersebut peruntukan untuk keperluan pribadi diantaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan,” kata Firli menjelaskan.

Tak hanya itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif juga diduga memberikan hadiah yang dalam hal ini adalah gratifikasi menggunakam uang hasil jual beli jabatan tersebut.

Namun Firli menegaskan, bahwa hal tersebut baru sebatas dugaan.

“Hal ini akan terus melakukan pendalaman oleh penyidik,” tukasnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Latif langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.