HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly merasa yakin betul bahwa masa 3 (tiga) tahun menjadi waktu yang lebih dari cukup untuk melakukan sosialisasi KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah.
“Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu. Advokat, pegiat HAM, kampus-kampus jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan,” kata MenkumHAM Yasonna Laoly di komplek Parlemen Senayan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).
Menteri dari PDI Perjuangan tersebut mengakui, bahwa masih ada kekurangan dalam KUHP yang telah disahkan itu, sebab menurutnya tidak mungkin pengambil kebijakan bisa merangkul semua pihak 100 persen dan membuat semua pihak sepakat.
Beberapa di antarannya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), beberapa organisasi non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat lainnya seperti; LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia dan sebagainya.
“Tidak ada gading yang tidak retak. Apalagi kita masyarakatnya multikuktul, multi-etnis, Belanda saja yang homogen memerlukan waktu panjang merancang undang-undangnya, 70 tahun. Kita yang isinya masyarakat multinetnis ini memerlukan akomodasi yang luas. Tidak mungkin akomodasi 100 persen,” ujarnya.
Namun demikian, Yasonna ingin menegaskan bahwa pasal yang menuai penolakan masyarakat dalam KUHP bukan bertujuan untuk membungkam kritik.
”Perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik,” pungkasnya.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa KUHP saat ini merupakan RKUHP yang sudah digodok selama lebih dari 50 tahun, sebagai pembaharu KUHP dari produk kolonial belanda. Produk kolonial tersebut adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1946.
KUHP tersebut akan berlaku tiga tahun ke depan pasca diundangkan. Hal ini termaktub di dalam Pasal 624 yang berbunyi ; Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.