Nekat Sebar Foto Bom Bunuh Diri, Terancam Penjara 4 Tahun

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah pihak mulai dari pihak kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan video bom bunuh diri di Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, menyebarkan foto-foto tersebut tergolong sebagai perbuatan teror online yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Adapun perihal teror online tersebut diatur dalam Pasal 29 UU ITE. Pasal ini menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Adapun hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

- Advertisement -

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, ledakan bom bunuh diri terjadi di halaman Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12) pagi tadi, sektar pukul 08.20 WIB.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkam, bahwa pelaku bom bunuh diri tersebut bernama Agus Sujatno atau Agus Muslim.

Dia merupakan eks narapidana teroris yang pernah ditangkap dan dipenjara dalam kasus bom Cicendo yang terjadi pada 27 Februari 2017 silam.

Dalam kasus bom di Cicendo, Bandung, Jawa Barat tersebut, Agus telah bebas usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas,” kata Kapolri.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis