HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri diketahui telah resmi menetapkan eks anggota kepolisian, Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan, kliennya justru dijerat dengan permasalahan kepemilikan tambang ilegal yang dianggap melanggar aturan.
“Ada tiga pasal terhadap klien kami, Pak IB, pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya,” kata Johanes dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/12).
Johanes menjelaskan, Ismail Bolong diperiksa selama kurang lebih 13 jam hingga akhirnya diakhiri dengan proses penahanan setelah sekian lamanya Ismail dicari oleh aparat.
“Kalo Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan,” imbuhnya.
Ismail Bolong pun sebelumnya diketahui sempat menjadi viral ketika pernyataannya pertama kali yang menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Uang tersebut disebut-sebut sebagai pengamanan kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Tidak lama kemudian, Ismail Bolong menarik pernyatannya tersebut dan menyebut dirinya diintimidasi Karo Paminal waktu itu, Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan seperti itu.