HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia berkomitmen untuk menjadi pemimpin industri halal global pada 2024. Segenap upaya terus dilakukan pemerintah, salah satunya menjalin kerja sama jaminan produk halal (JPH) dengan berbagai negara. Terbaru, pembahasan kerja sama JPH dilakukan dengan Selandia Baru.
Pembahasan terkait kerja sama jaminan produk halal ini menjadi salah satu topik pembicaraan dalam pertemuan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dengan Menteri Pertanian Selandia Baru Hon Damien O’Connor, di negara sahabat itu.
“Kita berharap, kedua negara dapat segera menindaklanjuti pembicaraan yang telah dilakukan menjadi perjanjian kerja sama yang lebih konkret,” kata Zainut Tauhid dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).
Menurut Zainut, banyak peluang kerja sama jaminan produk halal yang dapat dilakukan dengan Selandia Baru, di antaranya terkait pasokan daging halal.
“Seperti diketahui, Selandia Baru selama ini menjadi salah satu negara pemasok daging halal. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, maka pasokan daging halal tentunya menjadi kebutuhan Indonesia,” ujarnya.
“Banyak tenaga profesional Juru Sembelih Halal (Juleha) di Selandia Baru ternyata juga berasal dari Indonesia. Semoga nanti makin banyak juru sembelih yang bisa kita kirimkan juga ke Selandia Baru,” imbuh Wamenag.
Selanjutnya Wamenag berharap, kerja sama jaminan produk halal yang dilakukan dapat memberikan keuntungan bagi dua negara.
“Kami berharap, kerja sama dan kemitraan ini didasarkan pada azas saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah negara masing-masing,” tandasnya.
Indonesia Akreditasi Tiga Lembaga Halal Selandia Baru
Dalam kunjungan kerja yang berlangsung mulai 2 hingga 6 Desember 2022 ini, Tim Asesor BPJPH juga melakukan asesmen terhadap tiga lembaga halal yang ada di Selandia Baru, yaitu Halal Conformity Service (HCS), New Zealand Islamic Development Trust (NZIDT), dan The Federation of Islamic Associations of New Zealand (FIANZ).
“Asesmen dilakukan untuk memberikan saling pengakuan dan keberterimaan terhadap produk halal di kedua negara,” ungkap Wamenag.