HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo nekat menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua.
Saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dkk, Ferdy Sambo mengaku merasa yakin bisa menjalankan skenario dengan memanfaatkan aturan internal Polri.
“Karena di pengalaman dinas saya mengenai penggunaan senjata api yang bisa menyeleamatkan anggota adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain,” ungkap Sambo seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/12).
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo dituduh menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama dengan sejumlah rekan-rekannya di rumah Duren Tiga,
Jakarta Selatan.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan hari ini, Jumat (27/12) usai libur Natal 2024…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih belum mengalami pergerakan…
Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2024/2025 makin nyaman dengan hadirnya layanan tambahan dari Pertamina…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jawa Barat…
Grab Indonesia dan OVO berkomitmen mendukung langkah pemerintah, dalam memberantas judi online sesuai dengan arahan…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…