HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengklaim, Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi undang-undang, lebih reformatif ketimbang KUHP versi kolonial Belanda.
Dengan upaya sosialisasi yang telah dilakukan selama ini, Yasonna pun mengakui pemerintah tidak akan bisa membuat 100 persen masyarakat Indonesia bisa menerima aturan pemerintah.
“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP ini banyak yang reformatif, bagus,” kata Yasonna dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).
Jika kemudian masih ada yang tidak terpuaskan dengan pengesahan RKUHP itu, kader PDIP itu kemudian malah menantang mereka untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitutsi ketimbang menggelar aksi demonstrasi.
“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya,” ujarnya.
Yasonna kemudian berdalih, selama ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan revisi dengan melakukan pembicaraan bersama sejumlah pihak. Sehingga, Yasonna pede bahwa RKUHP sudah layak diundangkan.
“Kita tampung saja semua masukan dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat. Ada yang kita softing down, ada yang kita lembutkan,” pungkasnya.