HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang akan berlangsung di sidang paripurna hari ini.

Melalui unggahan di akun Instagramnya, YLBHI meminta masyarakat untuk mengunggah foto dengan bepose menutup mulut, baik itu menggunakan lakban ataupun telapak tangan.

“Unggah fotomu di seluruh sosial media termasuk profile picture-mu sekarang juga!” tulis YLBHI dalam keterangan unggahan foto di akun Instagramnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).

YLBHI menjelaskan, unggahan foto dengan pose tersrbut merupakan aksi penolakan bersama terhadap pengesahan RKUHP.

Dalam unggahannya, YLBHI juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkantor di Depan Gedung DPR RI pada hari ini.

“Maaf hari ini Berkantor di Depan DPR dulu,” demikian tertulis dalam foto unggahan YLBHI.

Sebagaimana diketahui, agenda pengesahan RKUHP menjadi agenda pertama dalam rapat paripurna DPR yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan soal draf RKUHP, dimana disepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11) lalu.

Komisi III juga sebelumnya menggelar rapat panitia kerja atau panja dengan pemerintah. Disepakati bahwa RKUHP dibawa ke tingkat satu untuk disetujui oleh Komisi III DPR, dan semua fraksi setuju.