HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap sekaligus menetapkan tersangka terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang diolah dalam bentuk liquid untuk rokok elektrik alias vape.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pun membenarkan hal tersebut.
“Sejauh ini tersangka satu orang. Dia sebagai pengedar,” ujar Mukti kepada Holopis.com di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12).
Mukti menjelaskan, pengedar tersebut ditangkap saat akan mengedarkan liquid berbahan baku sabu yang dikirim dari Iran melalui Eropa ke Indonesia, pada Minggu (27/11).
Dia pun memastikan, barang haram baru pertama kali masuk ke Indonesia dan belum ada yang diedarkan.
“Iya (pertama kali masuk Indonesia). Kan bahaya liquid ini kan bisa dipakai oleh kaum muda nanti diawasi. Sejauh ini belum (diedarkan) ya,” katanya.