HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengusut kasus narkoba jenis sabu berbentuk liquid rokok elektrik alias vape.

Adapun maksud dari hal tersebut adalah untuk mendalami apakah liquid atau cairan yang mengandung sabu tersebut dijual bebas atau tidak.

“Terkait pengembangan masalah likuid apakah ini dijual bebas atau bagaimana, nanti kita koordinasi dengan BPOM,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada Holopis.com, Selasa (6/12).

Namun berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya hingga saat ini, belum ditemukan sabu liquid yang beredar di masyarakat.

“Sejauh ini belum ya (beredar). Tapi kita nanti akan coba koordinasi dengan instansi terkait supaya pencegahan ini,” ujarnya.

Mukti menambahkan, kasus sabu berbentuk cairan liquid vape ini baru pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Dia juga mengungkapkan bahwa penggunaan sabu likuid ini bisa membahayakan masyarakat, khususnya anak muda yang notabene merupakan pengguna vape.

“Iya (pertama kali), kan bahaya likuid ini kan bisa dipakai oleh kaum muda nanti diawasi,” ujarnya.