HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI dan Pemerrintah telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 yang berlangsung di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (6/12).
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau atau yang akrab disapa Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP.
Fraksi PKS pun mengambil kesempatan mereka untuk menyampaikan sejumlah catatan perihal TKUHP tersebut.
“Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS,” kata Dasco dalam rapat.
Saat itu, sempat terjadi perdebatan panas antara perwakilan dari Fraksi PKS dengan Dasco. Debat itu terus berjalan hingga pengesahan diketok.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Palu pun diketok oleh Dasco sebagai simbol bahwa RKUHP telah sah menjadi produk Undang-undang.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan soal draf RKUHP, dimana disepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11) lalu.
Komisi III juga sebelumnya menggelar rapat panitia kerja atau panja dengan pemerintah. Disepakati bahwa RKUHP dibawa ke tingkat satu untuk disetujui oleh Komisi III DPR, dan semua fraksi setuju.