HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap 22 perusahaan fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan lantaran pihaknya melihat adanya potensi 22 perusahaan tersebut mengalami gagal bayar terhadap investornya.

“Ini menjadi perhatian daripada pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” ujar Ogi dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).

Meski demikian, Ogi melihat bahwa secara industri ada perbaikan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di Oktober 2022, dari yanh sebelumnya sempat mencapai 3,07% menjadi 2,9%.

Di sisi lain, Ogi tak hanya mencermati tren kenaikan risiko kredit, tetapi juga melihat adanya penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.

Dia mencatat, baru sekitar 41 perusahaan fintech P2P lending yang sudah mengalami keuntungan secara profitabilitas. Sementara, 61 perusahaan lainnya masih mengalami rugi.

“Kemudian secara ekuitas itu ada 3 yang ekuitasnya negatif,” pungkasnya.