HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui tengah melakukan pengawasan ketat terhadap 13 perusahaan asuransi yang diduga bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa ketigabelas perusahaan tersebut terdiri dari dua jenis.
Kedua jenis tersebut yakni perusahaan asuransi jiwa sebanyak tujuh perusahaan dan asuransi umum, termasuk reasuransi sebanyak enam perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan,” kata Ogi dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).
Ogi mengatakan, bahwa pihaknya telah membentuk tim pengawas khusus guna memantau perusahaan asuransi yang diduga bermasalah tersebut.
Diketahui sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada Senin (5/12) kemarin.
“Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanartha Life),” kata Ogi.
Ogi menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan lantaran Wanaartha tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.