HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tim Gabungan Aremania (TGA) kembali mendatngi Bareskrim Polri hari ini, Selasa (6/12).
Dalam kunjungannya itu, mereka turut membawa dua saksi kunci, untuk menyampaikan substansi laporan mengenai Tragedi Kanjuruhan.
Terkait hal ini, Andy Irfan selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa, dua saksi pelapor ada dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan tersebut.
“Jadi ada dua teman, Wahyu dan Mas Bagas, dua orang ini saksi pelapor, keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia,” ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, kepada Holopis.com, Selasa (6/12).
“Bahkan sempat menolong salah satu personel polisi yang waktu itu meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan,” sambungnya.
Lanjutnya Andy menuturkan, informasi tersebut lah yang merupakan kunci salah satu peristiwa kunci peristiwa 1 Oktober 2022 di dalam Stadion Kanjuruhan yang hari ini akan dilaporkan.
Selain itu, Andy juga menerangkan bahwa dirinya tidak membawa barang bukti apa pun dalam bentuk materiil. Hanya dua saksi kunci yang akan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Salah satu informasi kunci lain adalah digital evidence. Jadi tim federasi kontras bersama TGA telah membuat satu kumpulan dari puluhan hingga ratusan video yang dibuat sendiri oleh para penonton yang menunjukkan enam menit mematikan serangan gas air mata di tanggal 1 Oktober tersebut,” tukasnya.
Kemudian Andy menambahkan, dua saksi yang dibawanya itu selain menyaksikan, juga terlibat dalam memberikan pertolongan kepada sejumlah korban saat peristiwa terjadi.
“Saya kira seharusnya, secara materiil tidak ada hambatan bagi Mabes Polri untuk menangani ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya bahwa pada Jumat (8/11) lalu, korban Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri.
Ketika itu, korban yang menyambangi Bareskrim Polri, meminta bahwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang tengah diusut Polda Jatim untuk diambil alih Mabes Polri secara penuh.