HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mencium adanya keanehan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso dalam proses persidangan saat Kuat Ma’ruf bersaksi bahkan menyebut sudah ada pembagian tugas dalam skenario pembunuhan tersebut.
“Makanya saya bilang, perencanaan ini sudah ada sejak di Magelang. Makanya Ketika Yosua diisolir, dipisahkan sama PC, itu sudah direncanakan memang,” kata hakim dalam pernyataannya di ruang sidang seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).
Kecurigaan itu, mulai dari posisi Yosua yang dipisahkan dari Putri Candrawathi saat perjalanan pulang dari Magelang menuju Jakarta. Termasuk kesigapan para terdakwa saat akan menuju lokasi pembunuhan di Duren Tiga.
“Artinya sudah dibagi tugas memang, si Ricky bagian jagain Yosua, kan begitu. Kalian sudah merencanakan dari awal,” tuduh hakim.
Kuat Ma’ruf yang dituduh seperti itu pun hanya bisa membantah tuduhan majelis hakim. Namun, hakim kemudian justru menganggap kesaksian Kuat Ma’ruf saat ini bukan lagi menjadi keterangan yang penting untuk mengungkap kasus tersebut.
“Makanya kamu nggak penting, saya hanya cross check keterangan saudara,” ketus hakim.