HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua beserta obstruction of justice pekan ini.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, perkara pertama yakni perkara pembunuhan berencana, dengan total terdakwa yang akan disidang sebanyak lima orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
“Untuk seluruh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ), selain Ferdy Sambo, akan dilaksanakan pada hari Kamis (8/12),” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/12).
Untuk sidang hari ini pun, terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di hari berikutnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga akan menjalani persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi
Barulah di hari Kamis (8/12), terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto juga akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.