HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengembangan teknologi ETLE (tilang elektronik), terus dilakukan pihak Kepolisian. Salah satunya seperti diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman yang mengatakan pihaknya sedang kembangkan teknologi face recognition dalam penerapan ETLE.

Teknologi itu, nantinya dipakai untuk mendeteksi pengendara kendaraan bermotor yang berkendara tanpa memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

“Jadi nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian,” jelasnya kepada Holopis.com, Senin (5/12).

Untuk penggunaan data, Latif mengatakan akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sehingga, mempermudah sistem untuk melakukan deteksi wajah pengendara.

“Jadi kita nanti kerja sama dengan Dukcapil. Jadi nanti data orang misalnya nanti berkembang pakai face recognition,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk tilang manual sudah dilarang melalui instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi tersebut tertuanga dalam, telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Kapolri, maka penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan tilang manual tapi lebih mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.