HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha itu berlaku mulai hari ini.

“Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanartha Life),” kata Ogi dalam keterangan pers yang dikutip Holopis.com, Senin (5/12).

Adapun pencabutan ini dilakukan lantaran Wanaartha tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ogi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap Wanaartha sejak 2018 lalu. OJK, kata dia, juga terhitung telah memberikan peringatan hingga sebanyak tiga kali, sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

“Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022,” jelasnya.