HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari.

“Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq kepada Holopis.com, Minggu, (4/12).

Cak Thoriq juga menyampaikan, sebelumnya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunung semeru naik menjadi Awas level IV.

Oleh karena itu, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.

Thoriq juga telah menginstruksikan seluruh OPD untuk menjalankan tupoksi masing-masing.

“Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” katanya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada laporan terkait jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat.

“Belum mendapatkan laporan korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis,” tutupnya.