HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tilang manual mulai dilarang oleh pihak kepolisan, yang diinstruksikan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sayangnya, adanya aturan ETLE justru membuat pengendara mencari cara untuk menghindari tilang elektrik.
Para pengendara yang menghindari ETLE, malah mencopot pelat nomor kendaraan. Karena tilang elektronik, akan merekam nomor kendaraan pelanggar aturan lalu lintas.
Bagi pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan, akan diberikan tilang manual. Nantinya, pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna biru.
Kemudian, pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual.
Selain itu, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.
“Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi,” ujar pada Oktober lalu.
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan alias…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
uluhan orang tewas pada tragedi berdarah di Tanjung Priok 38 tahun yang lalu tepat di…
Liga 1 pekan ke-17 kembali berlanjut, sejumlah laga sengit pun bakal tersaji seperti hal nya…
Hasil pertandingan Lazio vs Atalanta pada lanjutan Liga Italia musim 2024/2025, berakhir dengan skor imbang…