yandex
Senin, 6 Januari 2025

TNI Masih Ogah Bocorkan Pasal Pidana untuk Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes TNI sampai saat ini belum memberikan penjelasan lengkap mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Kostrad.

Kapuspen TNI, Mayjen Kisdiyanto mengatakan, untuk pasal yang akan diterapkan ke pelaku pemerkosaan tersebut juga belum dijelaskan mendetail sampai saat ini.

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” kilah Kisdiyanto dalam keterangannya yang dikutuip Holopis.com, Sabtu (3/12).

Kisdiyanto kemudian hanya mengatakan, sesuai dengan perintah Panglima TNI sebelumnya, mereka bakal memecat perwira Paspampres tersebut dari institusi TNI.

“Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI,” dalihnya.

Sementara itu, untuk kondisi korban yang merupakan perwira pertama Kostrad, Kisdiyanto hanya menjawab bahwa yang bersangkutan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sampai dengan saat ini pun, identitas korban maupun pelaku juga belum disampaikan oleh pihak TNI.

Masih dalam pemeriksaan medis. Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral