HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes TNI sampai saat ini belum memberikan penjelasan lengkap mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Kostrad.

Kapuspen TNI, Mayjen Kisdiyanto mengatakan, untuk pasal yang akan diterapkan ke pelaku pemerkosaan tersebut juga belum dijelaskan mendetail sampai saat ini.

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” kilah Kisdiyanto dalam keterangannya yang dikutuip Holopis.com, Sabtu (3/12).

Kisdiyanto kemudian hanya mengatakan, sesuai dengan perintah Panglima TNI sebelumnya, mereka bakal memecat perwira Paspampres tersebut dari institusi TNI.

“Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI,” dalihnya.

Sementara itu, untuk kondisi korban yang merupakan perwira pertama Kostrad, Kisdiyanto hanya menjawab bahwa yang bersangkutan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sampai dengan saat ini pun, identitas korban maupun pelaku juga belum disampaikan oleh pihak TNI.

Masih dalam pemeriksaan medis. Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin,” tutupnya.