HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aksi bejat seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) nekat melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berpangkat Letnan Dua dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pun memastikan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Denpom TNI dan akan dilanjutkan ke proses pidana.

“Sudah proses hukum langsung. Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad,” kata Andika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/12).

Andika mengungkapkan bahwa pelaku yang berpangkat mayor itu melakukan aksi bejat tersebut saat berada di Bali. Meski belum mengetahui identitas lengkap dari pelaku, Andika memastikan agar pelaku segera dipecat dari TNI.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegasnya.

Dalam penanganannya, Andika mengatakan bahwa kasus tersebut saat itu ditangani di Mabes TNI. “Akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Paspampres, Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu.