HOLOPIS.COM, ACEH – Pemerintah Daerah Aceh mencabut pemberian ijin kegiatan untuk Anies Baswedan yang sedianya akan berlangsung di area taman Ratu Sultanah Safiatuddin pada 3 Desember 2022 mendatang.

Dari dokumen surat yang diterima Holopis.com, awalnya pengajuan yang menggunakan nama T Muffri itu mengajukan ijin untuk menggelar kegiatan jalan santai dan silaturahmi.

“Menimbang bahwa UPTD Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah tempatnya aktivitas kegiatan seni budaya,” tulis isi surat tersebut seperti dikutip Holopis.com, Kamis (1/12).

Dalam surat per tanggal 21 November itu pun kemudian juga menyebutkan adanya potensi pembatalan yang bisa dilakukan apabila kegiatan tersebut menyimpang dari aturan yang telah ditentukan.

Surat Pemerintah Aceh.
Surat penolakan pemerintah Aceh mengenai pengajuan kegiatan silaturahmi Anies Baswedan. [Gambar : tangkapan layar]

Kemudian, per tanggal 28 November 2022, Pemerintah Aceh pun kembali mengeluarkan surat pembatalan pemberian ijin kegiatan acara Anies Baswedan.

“Izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin dicabut karena kegiatan saudara tidak sesuai dengan ketentuan Surat Perizinan yang kami keluarkan pada poin 2 ayat (a) dan (b),” tulis surat lanjutan tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya, Azhadi Akbar itu pun memerintahkan agar kegiatan tersebut bisa mematuhi aturan yang telah ditentukan sebelumnya.