HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif sewa bagi masyarakat penghuni Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara.

Dia menjelaskan, bahwa bagi warga terprogram, tarif sewa Kampung Susun Bayam tersebut kini hanya sebesar Rp500 ribu per bulan. Sedangkan bagi warga umum, tarif sewa dikenakan Rp765 ribu per bulan.

“Kalau terprogram, itu yang terdampak kegiatan penataan kota. Kalau umum, ada warga secara sadar memilih rumah susun sebagai tempat tinggal,” ucap Sarjoko dalam kererangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/12).

Jika melihat dari kriteria tersebut, lanjut Sarjono, warga Kampung Bayam yang sebelumnya tergusur akibat proyek pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) seharunya masuk dalam daftar warga terprogram.

Sehingga mereka berhak untuk memperoleh tarif sewa yang lebih murah dari warga umum, yakni Rp500 ribu per bulan.

“Mestinya bisa (warga tergusur proyek JIS) masuk ke situ (terprogram),” katanya.

Ketetapan tarif tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Namun di era kepemimpinan Anies Baswedan, PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku BUMD yang membangun Kampung Susun Bayam justru mematok tarif sewa sebesar Rp1,5 juta.