HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang angkat bicara terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 di seluruh Provinsi di Indonesia.

Menurutnya, kenaikan ini akan berdampak negatif terhadap ekosistem tenaga kerja maupun dunia usaha, dimana hal tersebut berujung pada minimnya lowongan pekerjaan pada tahun depan.

“Kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya bisa ke ekosistem dunia usaha tahun depan,” ujar Sarman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (30/11).

Ia menyebut, pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan pada 2023 akhirnya terpaksa mengerem rencana itu. Imbasnya, kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang.

Tak hanya itu, kebijakan kenaikan UMP juga bisa mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah industri. Pasalnya perusahaan terpaksa melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi kelam pada 2023.

Bahkan, kata Sarman, kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil risiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi.

“Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, agar kondisi buruk tidak terjadi bagi para pengusaha dan pencari kerja, Sarman berharap besaran UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.