HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan anggota Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual sesumbar bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua adalah kasus yang mudah dan bisa diusut hanya membutuhkan waktu yang singkat.
Pengakuan tersebut dikatakan Samual saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau saja saksi pada saat itu berada di kekuasaan kami, dua jam terungkap,” klaim Samual dalam kesaksiannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (30/11).
Mantan Kanit I Satreskrim Polres Jakarta Selatan itu pun kemudian menjelaskan, saksi yang dimaksud pada waktu itu adalah Bharada Richard Eliezer. Dimana dalam keterangannya, dia mendapatkan skenario awal pembunuhan berencana tersebut berlangsung yang sempat dicurigainya.
“Ada dua pernyataan yang berbeda pada saat diinterogasi di TKP, saya menginterogasi yang bersangkutan pada saat mereka melaksanakan peragaan di Paminal,” tukasnya.
Saking fokusnya kecurigaan kepada Richard waktu itu, Samual kemudian mengaku sampai tidak memperhatikan lokasi CCTV di sekitar tempat kejadian perkara pembunuhan.
“Pada saat itu belum karena fokus kami pada saksi,” dalihnya.