HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait dengan kasus suap yang diduga dilakukan oleh pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, sejumlah saksi yang diperiksa mulai dari pihak swasta hingga advokat.
Saksi tersebut antara lain Mukaffi Jemi Naratama selaku pegawai PT Aria Citra Mulia, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad selaku advokat.
Menurut Ali, para saksi dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait suap pemalsuan surat hak waris PT Aria Citra Mulia.
“Saksi diperiksa terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/11).
Ali kemudian menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung di Polda Kalimantan Barat itu juga memanggil saksi lain yaitu Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga dan Yayanti selaku pihak swasta.
“Keduanya bakal dijadwal ulang karena tidak menghadiri pemeriksaan saat itu,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, salah satu petinggi Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.
Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap,” kata Ali (23/11).
Ali pun kemudian tidak membantah bahwa tersangka merupakan Kepala Sub bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” ungkapnya.