yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

Kadisnaker Buka Peluang UMK Bekasi 2023 Tembus Rp5 Juta

HOLOPIS.COM, BEKASI – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti memberikan sinyal positif terkait Upah Minimum Kota atau UMK Bekasi tahun 2023.

Dia merekomendasikan kenaikan UMK Bekasi di tahun depan sebesar Rp5.158.248,20, naik 7,7 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp4.816.921,17.

“Rekomendasi UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (30/11).

Ika menegaskan, bahwa rekomendasi kenaikan UMK itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Secara umum Depeko (Dewan Pengupahan Kota Bekasi) telah menyelesaikan sesuai Permenaker 18 tahun 2022,” ucapnya.

Sementara itu, untuk UMK Kabupaten Bekasi 2023 direkomendasikan naik 7,2 persen menjadi Rp5.137.575. Angka tersebut memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi di Kabupaten tersebut.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, tingkat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut mencapai sebesar 3,65 persen. Sementara, tingkat inflasi mencapai 6,12 persen.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral