HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ferry Paulus menyebut bahwa jadwal kompetisi Liga 1 belum bisa ditentukan, karena harus melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ferry Paulus pasca rapat koordinasi (rakor) dengan Kepolisian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/11).

“Ada beberapa hal yang harus dikerjakan dalam beberapa hari ke depan, utamanya adalah kepolisian bersama PUPR, dan Kemenkes akan melakukan verifikasi tentang beberapa tahapan mengenai Perpol 10/2022, dari situ baru nanti akan ada kepastian kapan kick-off karena kita harus melalui tahapan-tahan tadi,” ungkap Ferry Paulus, kepada Holopis.com, Selasa (29/11).

Perpol No 10 Tahun 2022 itu sendiri mengenai Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

“Sehingga perlu ada petunjuk teknis yang harus dilakukan, kaitannya dengan beberapa hal yang harus dilakukan verifikasi dan pengujian,” katanya.

“Jadi sementara itu, kita juga sudah melakukan beberapa terobosan ke pihak KemenPUPR, Kemenkes, dan Polri kaitannya dengan titik kick-off yang akan kita lakukan setelah selesai dari hasil survey atau hasil verifikasi di lapangan mulai hari ini dan seterusnya,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Roma Hutajulu selaku Karobinops Sops Polri menyampaikan bahwa rakor tersebut membahas mengenai konsolidasi agar sesuai Perpol Nomor 10 Tahun 2022.

“Jadi kami dari Kepolisian mengundang rapat untuk konsolidasi kesiapan pengamanan daripada Liga 1, tetapi kami sudah mengundang rakor baik dari PSSI, PT LIB, PUPR< Kemenkes dan Kepolisian sendiri untuk bersama-sama nanti melakukan konsolidasi untuk betul-betul satu visi terkait Parpol 10, tentang kompetisi olahraga,” ungkap Brigjen Hutajulu.

“Di situ akan ada persyaratan dan segala sesuatu yang harus dipenuhi. Kemudian tim-tim teknis juga sudah bekerja mulai besok berdasarkan tadi jadwal-jadwal yang sudah diberikan oleh PT LIB kepada pihak Kepolisian,” tambahnya.

“Namun daripada itu diperlukan juga kerjasama yang baik untuk betul-betul melakukan penilaian resiko, kemudian syarat-syarat rekomendasi perizinan yang betul-betul sangat ketat dan betul-betul dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” sambungnya.

Selain itu, Brigjen Hutajulu juga menjelaskan bahwa SOP mengenai laga sudah ditentukan, baik oleh KemenPUPR maupun Kemenkes.

“Kami juga sudah ada langkah-langkah yang taktis dan teknis untuk menentukan penilaian risiko dan proses perizinan yang cukup ketat,” pungkasnya.