HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pada tanggal 29 November setiap tahunnya, dunia memperingati Hari Solidaritas Internasional Bagi Rakyat Palestina. Lantas seperti apa sejarah hari tersebut?
Dikutip Holopis.com dari laman resmi United Nations, Palestina dan Israel telah lama berselisih untuk mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai bagian dari negaranya masing-masing. Bahkan perselisihan itu berlangsung hingga puluhan tahun lamanya.
Kemudian pada 29 November 1947, muncul Resolusi 181 (II) yang bernama ‘United Nations Partition Plan for Palestine’. Resolusi itu berisi usulan yang merekomendasikan pembagian Palestina, setelah Inggris menarik kekuasaannya.
Dalam hal ini, negara-negara bagian pun baru akan dibentuk setelah adanya penarikan Inggris, paling lambat pada Oktober 1948.
Rencana tersebut juga menyerukan penyatuan ekonomi antara negara-negara yang diusulkan. Juga untuk perlindungan hak-hak agama dan minoritas. Namun terjadi perang saudara selama satu tahun di Palestina. Setelah itu, Israel menjadi sebuah negara pada 1948.
Setelah itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun membentuk peringatan Hari Solidaritas Bagi Rakyat Palestina pada tahun 1977. Pembentukan hari peringatan itu dengan merujuk pada resolusi 32/40 B.
Majelis pun meminta Komite Pelaksanaan Hak-hak Rakyat Palestina yang Tidak Dapat Dicabut dan Divisi Hak-Hak Palestina, sebagai bagian dari peringatan Hari Solidaritas Internasional bagi Rakyat Palestina.
Penjajahan terhadap bangsa Palestina sudah berlangsung selama tujuh dasawarsa. Untuk itu, negara-negara anggota PBB didorong untuk memberikan dukungan dan publisitas seluas-luasnya, terhadap peringatan Hari Solidaritas Internasional bagi Rakyat Palestina.
Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan pada kenyataan bahwa masalah Palestina belum terselesaikan. Tentang hak asasi manusia yang juga belum terpenuhi di Palestina. Seperti hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan luar. Lalu hak kemerdekaan dan kedaulatan nasional serta hak untuk kembali ke rumah masing-masing dari pengungsian.
Kemudian bagi Indonesia, Pemerintah konsisten menyuarakan hak-hak rakyat Palestina.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Pemerintah terus mendorong berdirinya negara Palestina yang merdeka, demokratis, sejahtera.
Indonesia juga konsisten untuk terus mendorong kedua negara, yakni Palestina dan Israel untuk bisa hidup berdampingan secara damai di bawah prinsip ‘two-state solution’.
Indonesia yang dalam beberapa kesempatan menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Kehormatan (DK) PBB terus mendorong agar dikeluarkannya keputusan yang produktif bagi penyelesaian masalah Palestina oleh DK PBB. Diharapkan keputusan tersebut dapat menjadi cerminan tanggung jawab DK PBB sebagai organ utama PBB yang mengurusi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Secara bilateral, Palestina terus berupaya untuk menggalang pengakuan dari berbagai negara. Hingga 14 September 2015, tercatat 136 negara dari 193 anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara.