HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan hakim agung tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, benar tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (28/11).
Saat disinggung mengenai proses penahanan terhadap tersangka, Ali hanya meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik dahulu.
“Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” tukasnya.
Di sisi lain, Hakim Agung Gazalba Saleh diketahui melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski belum diumumkan secara resmi, Gazalba Saleh sudah menggugat status tersangka yang diberikan KPK kepadanya.
Adapun klasifikasi perkara gugatan itu menyangkut sah atu tidaknya penetapan tersangka bernomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tersebut, Gazalba bertindak sebagai pemohon dan KPK berstatus sebagai termohon.
Buah kelengkeng banyak digemari karena rasanya yang manis dan lezat. Selain itu, mudah juga didapat.
Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca…
Arsenal masih dalam jalur perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini, namun sedikit tertinggal dari…
Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menyebut bahwa saat ini Macan Kemayoran fokus mendulang tiga poin…
Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…
Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…