HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran untuk merespon aksi demonstrasi menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Dimana dalam aksi tersebut, rencananya ada lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang akan berdemo menolak peraturan tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes melarang para dokter untuk tidak mengikuti demo dan lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien.
“Tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa ada alasan yang sah dan izin dari pemimpin satuan kerja,” tulis keterangan resmi Kemenkes seperti dikutip Holopis.com, Senin (28/11).
Kemenkes kemudian juga menginstruksikan pimpinan rumah sakit agar menegakkan disiplin pegawai terhadap para dokter yang kedapatan mengikuti aksi demonstrasi.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang berlaku,” tulis surat tersebut.
JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan Deputi…
JAKARTA - Salah satu cara yang dinilai tak tepat bagi suami istri (pasutri) baru yaitu…
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan kesiapannya…
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka…
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, bahwa…
Aktris Indonesia Sandra Dewi baru saja menghapus foto-foto sang suami Harvey Moeis, yang baru saja…