HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran untuk merespon aksi demonstrasi menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Dimana dalam aksi tersebut, rencananya ada lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang akan berdemo menolak peraturan tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes melarang para dokter untuk tidak mengikuti demo dan lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien.
“Tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa ada alasan yang sah dan izin dari pemimpin satuan kerja,” tulis keterangan resmi Kemenkes seperti dikutip Holopis.com, Senin (28/11).
Kemenkes kemudian juga menginstruksikan pimpinan rumah sakit agar menegakkan disiplin pegawai terhadap para dokter yang kedapatan mengikuti aksi demonstrasi.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang berlaku,” tulis surat tersebut.