HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak terkait dengan kabar adanya oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dituduh melakukan pemerasan terhadap salah seorang tersangka beranama Agus Hartono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap terlapor setelah kabar tersebut beredar luas.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (28/11).

Mengenai temuan sementara, Ketut hanya mengatakan bahwa mereka pada dasarnya akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah.

“Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Ketut pun menambahkan, penyidik juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka yang juga sebagai pelapor.

“Hal ini demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, seorang pengusaha bernama Agus Hartono dipanggil penyidik Kejati Jawa Tengah, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016. Pada Juli 2022, dia pun masih dipanggil sebagai saksi.

Kemudian, oknum penyidik jaksa Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata dan tidak boleh didampingi kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, PA menyatakan Agus masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Terlebih, salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.

Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp 10 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Agus kemudian mengirimkan somasi terhadap jaksa Kejati Jateng itu terkait dugaan percobaan pemerasan, yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.