HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kris Wu atau yang dikenal juga dengan nama Wu Yifan dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Beijing atas tuduhan pemerkosaan.
Dikutip Holopis.com dari Soompi, Sabtu (26/11), Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun atas dua pelanggaran hukum berbeda.
Kris Wu terbukti bersalah telah memperkosa tiga wanita pada November dan Desember 2020, untuk pelanggaran itu, ia akan dipenjara selama 11 tahun 6 bulan.
Kemudian, Kris Wu juga dikenai hukuman 1 tahun 10 bulan atas kejahatan mengumpulkan orang banyak agar terlibat seks bebas. Dimana pada bulan Juli 2018, ia menyerang dua wanita yang sedang mabuk.
“Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk di rumahnya,” demikian penjelasan dari pengadilan terkait tuduhan Wi Yifan yang memperkosa 3 wanita.
Tak sampai di situ, meskipun setelah menjalani 13 tahun penjara, nantinya Kris Wu akan dideportasi dari China ke Kanada, yaitu negara tempat ia dibesarkan.
“Keputusan ini dibuat sesuai fakta, sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut,” lanjut pengadilan.
Biro Pajak China juga mengatakan bahwa Kris Wu diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan atau sekitar 1.3 triliun rupiah untuk pelanggaran pajak seperti menyembunyikan pendapatan pribadi.
Sebagai informasi, Kris Wu memulai debut hiburannya saat bergabung dengan EXO di tahun 2012. Kemudian ia meninggalkan grup itu pada tahun 2014 karena permasalahan kontrak.