HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah resmi memasukkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus gagal ginjal akut.
“Kita sudah terbitkan DPO ya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (26/11).
Saat ini, kata Pipit, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap E untuk mempersempit ruang gerak dan mencegahnya untuk kabur ke luar negeri.
“Pencekalan sudah,” tukasnya
Diberitakan Holopis.com, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Sementara bos CV Samudera Chemical berinisial E itu merupakan tersangka kasus gagal ginjal akut yang diduga kuat disebabkan oleh obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).