HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidak terima atas tuduhan yang dilontarkan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang menyatakan dirinya terindikasi menerima aliran dana dari kegiatan tambang ilegal.
Agus kemudian malah balik menuduh bahwa bisa saja kedua orang tersebut yang telah menerima dan melemparkan kesalahan kepada dirinya.
“Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (25/11).
Tak hanya itu, Agus kemudian mengumbar bahwa kelakuan kedua orang tersebut saat berada di Polri terkesan tidak baik dan sudah menjadi rahasia umum. Sehingga, dengan tuduhan melalui omomgan saja sebenarnya tidak cukup untuk membuktikan kebenaran omongan kedua orang pecatan polisi tersebut.
“Keterangan saja tidak cukup. Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK dan FS,” imbuhnya.
Selain itu, Agus kemudian malah menantang balik mengapa kasus tersebut kemudian tidak diselesaikan oleh mereka dan baru dibuka kembali saat ini.
“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar?” pungkasnya.
Hendra Kurniawan sebelumnya menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan penyelidikan untuk menelusuri jejak aliran tersebut seperti yang pernah disampaikan Ismail Bolong meskipun kemudian diralat.
“Betul, iya. Tanya pejabat yang berwenang aja, kan ada datanya,” kata Hendra dalam keterangannya (25/11).
Mengenai peran Kabareskrim yang terseret dalam kasus tersebut, Hendra pun tidak menampiknya dan malah membenarkan.
“Ya kan sesuai faktanya begitu,” tegasnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait pengakuan Ismail Bolong mengenai adanya aliran dana dari tambang ilegal untuk Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.
Dimana dalam surat laporan hasil penyelidikan yang terdaftar dengan Nomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, Ferdy Sambo pun telah menemukan sejumlah nama yang memang ikut menerima aliran dana tersebut sebelum akhirnya dirinya dipecat tidak hormat dari Polri.
“Ya sudah benar itu suratnya. Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” kata Sambo.