HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp339,71 miliar selama periode Juni hingga Oktober 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa jumlah tersebut didapat dari hasil pajak kripto dan fintech P2P lending, masing-masing sebesar Rp191,11 miliar dan Rp148,6 miliar.
“Untuk finetch PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 101,39 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 47,21 miliar,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang dikutip Holopis.com, Kamis (24/11).
Sementara itu, untuk pajak kripto yang berhasil terkumpul Rp 191,11 miliar itu berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 91,4 miliar.
Ditambah pajak yang berasal dari PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan pada pajak kripto berhasil terkumpul Rp 99,71 miliar.
“Jadi, ini dalam relatif yang cukup singkat dari mulai Juni hingga 31 Oktober,” jelas Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, pemungutan pajak atas transaksi kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sementara untuk pajak untuk layanan pinjaman atau P2P lending, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dam PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.