HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik CV Chemical Samudera berinial E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut saat ini masih berstatus buron.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto beralasan, pihaknya masih mengejar tersangka karena sudah tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan.

“Masih kita lakukan pencarian ya. Kan cuma sampai panggilan kedua, kan kita sudah menyiapkan surat perintah membawa, kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa,” kata Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (25/11).

Pipit berdalih, untuk tahapan cekal terhadap tersangka tersebut saat ini juga masih menunggu proses lebih lanjut.

“Sedang proses ya. Kita harus urus administrasi karena tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal,” dalihnya.

Pipit kemudian juga menjelaskan, untuk status DPO, penyidik masih menunggu panggilan berikutnya yang akan segera dilayangkan.

“Kita lagi nunggu panggilan keduanya ya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, E melarikan diri usai terseret kasus gagal ginjal akut. Bareskrim Polri bakal menggali keterangan pemilik perusahaan tersebut soal penyediaan bahan baku obat propilen glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.