HOLOPIS.COM, SUMUT – Pihak kepolisian akhirnya melakukan penetapan tersangka terkait rekaman video viral kelompok bocah yang menganiaya nenek-nenek.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, selepas proses pemeriksaan, penyidik memastikan ada pelanggaran pidana yang dilakukan bocah berinisial IH dan PH.
“Bapas sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Imam dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (24/11).
Menurut Imam, Bapas telah menyarankan agar kasus tersebut secepat mungkin diselesaikan berhubung melibatkan anak di bawah umur.
“Rekomendasi dari Bapas, untuk memberikan cepat kepastian hukum terhadap terlapor sehingga pelimpahan berkas perkara penganiayaan ringan ini telah dikirim ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, sebuah rekaman video viral menampilkan kelakukan negatif anak-anak yang masih bersekolah di tingkat SMP.
Dari rekaman video yang diunggah akun Twitter @zoelfick, awalnya memperlihatkan sekelompok anak yang mengendarai motor tersebut tiba-tiba berhenti di tengah jalan.
Mereka pun berupaya menghampiri seorang nenek yang diduga sedang mengemis di pinggir jalan yang belum diketahui lokasi pastinya.
Tiba-tiba, seorang bocah lainnya yang ikut berhenti pun langsung menghampiri nenek-nenek tersebut dan langsung menendangnya hingga membuat nenek tersebut terjatuh.