HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri kali ini berdalih bahwa kasus penghinaan Iriana Widodo dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee, belum bisa dilanjutkan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya laporan polisi sebelum menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kasus foto Iriana itu kan artinya Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Jadi memang harus ada pelapornya,” klaim Reinhard dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (24/11).
Alasan Reinhard pun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait UU ITE, sehingga jika ada pihak yang dirugikan seharusnya melapor ke polisi.
“Jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan,” imbuhnya.
Reinhard kemudian beralasan, saat ini pihaknya akan sebatas mengajukan ke Kominfo untuk memblokir akun Twitter milik terduga menyebarkan foto tersebut, @KoprofilJati.
“Untuk itunya mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo,” tutupnya.