HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Ferdy Sambo membenarkan bahwa ada surat terkait dengan penyelidikan terhadap dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Surat laporan tentang penyelidikan tersebut tercatat dengan Nomor : R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM tertanggal 7 April 2022. Bahkan ia membenarkan pula bahwa surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Ada itu suratnya, sudah benar itu,” kata Ferdy Sambo dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (22/11).
Ia pun meminta kepada wartawan untuk menanyakan langsung kepada pejabat yang berwenang saat ini.
“Tanya ke pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Dan ia juga memastikan bahwa surat tersebut memang benar adanya, sehingga bisa di-cross-check langsung ke pejabat terkait.
“Surat itu ada,” tegasnya.
Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa sebelumnya, seorang pria yang mengaku bernama Ismail Bolong berpangkat Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu) membuat sebuah video, bahwa dirinya merupakan pengepul batubara di lahan tambang minerba batubara di kawasan Kalimantan Timur.
Bahkan di dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pertambangan yang ada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut tidak memiliki izin tambang.
“Bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batubara,” kata Ismail Bolong.
Pensiunan polri yang sebelumnya berdinas di Satuan Intelijen dan Keaman (Sat Intelkam) Polresta Samarinda itu kukan aktivitasnya sejak bulan Juli 2020 hingga November 2021. Bahkan hasil yang ia dapat dari aktivitas ilegalnya itu berkisar antara Rp5 – 10 miliar per bulan. Dari hasil yang ia dapat, Ismail Bolong mengaku menyetorkan upeti kepada Komjen Pol Agus dengan nominal yang cukup besar secara langsung di ruang kerjanya di Mabes Polri.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali, yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” terangnya.