HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat penting. Hal ini, karena UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap Kabupaten dan Kota lainnya, khususnya di kota-kota industri.

“Buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada Holopis.com, Rabu (23/11).

Iqbal menjelaskan, bahwa pada tanggal 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.

“Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur Pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha,” ujarnya.

Namun ia cukup heran, bahwa baru kali ini terjadi usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Di mana versi Apindo menggunakan PP 36 Tahun 2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18 Tahun 2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp. 4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 % sebesar Rp. 4.879.053.

Melihat fenomena itu, Iqbal menilai justru KADIN lebih bisa memahami pertumbuhan ekonomi yang memandang purchasing power (daya beli) masyarakat harus meningkat.

“Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik,” tandasnya.

Dia menambahkan, bahwa dari situ bisa terlihat jelas siapa yang selama mengeksploitasi upah buruh. Ia menuding bahwa Apindo hanya ingin upah buruh rendah.

Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp. 5.131.569.

Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp. 4.901.798

“Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi), maka sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Said Iqbal.

Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari – Desember 2022 diprediksi 6-7%. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5%. Dengan pertumbuhan ekonomi dipikirakan 4%. Maka kenaikan 10,55% sebagaimana yang diusulkan unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.

Meski mengapresiasi usulan Kadin, namun menurut Said Iqbal usulan itu masih di bawah inflansi. Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November.

“Kami juga menolak dan mengecam sikap Apindo yang masih tetap menggunakan PP 36/2022. Kebijakan itu serahkan karena tidak mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia,” ujar Said Iqbal.