HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 5 Desember 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022, yang diteken Mendagri, Tito Karnavian pada Senin (21/11) kemarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan dengan melihat laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang masih tergolong tinggi.
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).
Sama seperti sebelumnya, pada perpanjangan PPKM kali ini semua wilayah di Jawa-Bali masih berada di level 1. Namun ada sedikit perubahan yang diterapkan pada PPKM pekan ini.
Sebagaimana dikutip Holopis.com dari Inmendagri Nomor 49/2022, pemerintah turut mengatur kegiatan nonton bareng (nobar) di tengah perhelatan Piala Dunia Qatar 2022.
Safrizal menjelaskan, kegiatan nobar mulai 20 November sampai 18 Desember 2022 di restoran atau kafe dapat diawali dengan scan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.
Pemerintah mengimbau kegiatan nobar dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat yang memiliki sirkulasi udara atau tempat berventilasi baik, serta menggunakan hepa filter.
“Serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah,” lanjut Safrizal.