HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes Polri mengklaim bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri telah menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beralasan, dengan adanya kesamaan tersebut, kedua aparat hukum akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).

Dedi kemudian mengungkapkan, rencananya Polri akan lebih memilih menyerahkan kasus tersebut ke KPK yang telah lebih dulu menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

“Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” dalihnya.

“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” sambungnya.

Dedi kemudian menambahkan, saat ini pihaknya akan fokus kepada proses sidang etik terhadap pejabat Mabes Polri tersebut untuk segera ditentukan nasibnya selanjutnya.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Untuk sanksinya masih menunggu,” tutupnya.

KPK pun sebelumnya meminta pihak kepolisian bisa memberikan dukungan penuh dan tidak melakukan intervensi dalam penanganan kasus untuk tersangka AKBP Bambang Kayun.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan dukungan Polri, setidaknya bisa membangkitkan kepercayaan masyarakat bahwa tidak ada keterlibatan institusi Polri di perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi,” kata Ali.