HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, bisa bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun mengingatkan, akan ada konsekuensi keras yang dilakukan apabila yang bersangkutan masih bersikeras menolak menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.

“Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya tersangka, saksi juga bisa dijemput paksa,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).

Ali kemudian menyindir, sebagai seorang yang mengert hukum, Aloysius seharusnya justru memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK.

“Sebagai penegak hukum, berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar,” tukasnya.

Selain Aloysius, Ali menambahkan bahwa penyidik KPK juga bakal meminta keterangan dari anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Roy Rening, selain Aloysius. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (24/11) mendatang.

“KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk Tersangka Lukas Enembe terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta,” tegasnya.

Semenatara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Aloysius Renwarin sesumbar bahwa dirinya siap diperiksa apabila lokasinya dilakukan di Papua.

“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Aloysius.